TERMINOLOGI CYBERCRIME
• CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Cyber Crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
• CyberCrime merupakan Sebuah Evolusi Kejahatan “konvensional” yaitu :
Kejahatan kerah biru (blue collar crime) - Pencurian, penipuan, pembunuhan
Kejahatan kerah putih (white collar crime)-Kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll
Karakteristik Unik dari Cyber Crime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
• Faktor Politik
• Faktor Ekonomi
• Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
1. Kemajuan Teknologi Informasi
2. Sumber Daya Manusia
3. Komunitas Baru
Jenis-jenis CYBER CRIME
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran.
6. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Jenis-jenis CYBER CRIME (2)
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
• Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
• Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri
• Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari
Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
• Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
1. Strategi Jangka Pendek
Penegakan hukum pidana
Mengoptimalkan UU khusus lainnya
Rekruitment aparat penegak hukum
2. Strategi Jangka Menengah
Cyber police
Kerjasama internasional
3. Strategi Jangka Panjang
Membuat UU cyber crime
Membuat perjanjian bilateral
Jenis jenis penipu cyber crime secara umum :
Iklan Jual beli :
Anda pasang iklan rumah misalnya, lalu ada orang yang mau kasih uang muka tanpa melihat rumah dulu. Anda diminta ke ATM lalu transfer ke mereka. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang Indonesia.
Online Shop :
Berbagai jenis penipuan online shop, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
Hadiah :
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel, dll dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Pada akhirnya anda diminta mengirim uang administrasi.
Bisnis :
Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
Uang Dalam Paket :
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau dititipkan uang dari Afganistan. Padahal nantinya anda akan diminta untuk membayar asuransi, denda, tax tanpa ada habisnya. Kalau pakai logika tidak ada uang dimasukkan di dalam box lalu di kirim menggunakan pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang-orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.
Computer Kena Virus
Anda ditelepon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu dipandu untuk melakukan ini itu akhirnya diminta bayar fee. Percayalah komputer anda tidak apa-apa. Pelaku menelepon dari India lewat Skype dan random call kemana-mana.
Scammer cinta :
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi. Kalau pelaku adalah pria, dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara, pramugara, model, dll. Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi, dll. Percayalah tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang anda.
• CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Cyber Crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
• CyberCrime merupakan Sebuah Evolusi Kejahatan “konvensional” yaitu :
Kejahatan kerah biru (blue collar crime) - Pencurian, penipuan, pembunuhan
Kejahatan kerah putih (white collar crime)-Kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll
Karakteristik Unik dari Cyber Crime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
• Faktor Politik
• Faktor Ekonomi
• Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
1. Kemajuan Teknologi Informasi
2. Sumber Daya Manusia
3. Komunitas Baru
Jenis-jenis CYBER CRIME
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran.
6. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Jenis-jenis CYBER CRIME (2)
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
• Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
• Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri
• Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari
Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
• Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
1. Strategi Jangka Pendek
Penegakan hukum pidana
Mengoptimalkan UU khusus lainnya
Rekruitment aparat penegak hukum
2. Strategi Jangka Menengah
Cyber police
Kerjasama internasional
3. Strategi Jangka Panjang
Membuat UU cyber crime
Membuat perjanjian bilateral
Jenis jenis penipu cyber crime secara umum :
Iklan Jual beli :
Anda pasang iklan rumah misalnya, lalu ada orang yang mau kasih uang muka tanpa melihat rumah dulu. Anda diminta ke ATM lalu transfer ke mereka. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang Indonesia.
Online Shop :
Berbagai jenis penipuan online shop, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
Hadiah :
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel, dll dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Pada akhirnya anda diminta mengirim uang administrasi.
Bisnis :
Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
Uang Dalam Paket :
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau dititipkan uang dari Afganistan. Padahal nantinya anda akan diminta untuk membayar asuransi, denda, tax tanpa ada habisnya. Kalau pakai logika tidak ada uang dimasukkan di dalam box lalu di kirim menggunakan pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang-orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.
Computer Kena Virus
Anda ditelepon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu dipandu untuk melakukan ini itu akhirnya diminta bayar fee. Percayalah komputer anda tidak apa-apa. Pelaku menelepon dari India lewat Skype dan random call kemana-mana.
Scammer cinta :
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi. Kalau pelaku adalah pria, dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara, pramugara, model, dll. Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi, dll. Percayalah tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang anda.